Informasi Maritim Terkini

Pantau kondisi cuaca, gelombang laut, dan aktivitas kegempaan secara real-time.

Prestasi & Sertifikasi

Piagam Penghargaan WBK Stamar Semarang
Predikat WBK (2021)

Stasiun Meteorologi Maritim Semarang berkomitmen menjaga integritas dan pelayanan prima.

Prakiraan Cuaca Harian

Pilih wilayah kota/kabupaten di Jawa Tengah

Live BMKG

Menghubungkan ke API Cuaca BMKG...

Citra Radar Cuaca

Live BMKG
Satelit Cuaca BMKG

Gempa Terkini

Statistik Pelayanan 2026

Layanan 0 Rp 142
Berbayar 58
Total 200

Profil Stasiun

Mengenal lebih dekat PPID Stasiun Meteorologi Maritim Semarang.

Visi

Terwujudnya Stasiun Meteorologi Maritim yang tanggap dan mampu memberi pelayanan meteorologi guna mendukung keselamatan pelayaran .

Misi

  • Mengamati fenomena dan memahami meteorologi maritim.
  • Menyediakan data dan informasi meteorologi maritim yang handal.
  • Melaksanakan kewajiban dalam bidang meteorologi maritim

Struktur Organisasi

Struktur Organisasi

FAQ (Tanya Jawab)

Kami menyediakan pelayanan jasa kemaritiman dengan 2 jenis tipe pelayanan yaitu :

1. Pelayanan 0 Rupiah

2. Pelayanan Berbayar
 

Pembayaran hanya melalui metode non tunai/transfer ke nomor rekening bendahara penerima / kas negara, nomor rekening akan diberitahukan lewat nomor whatsapp.

>Hari : Senin s/d Jumat, waktu : 08.00 s/d 16.00 WIB

Bisa untuk data softcopy akan dikirim melalui email atau dengan menyerahkan CD untuk penyimpanan data hasilnya

Hubungi Kami

Alamat Kantor
Jl. Yos Sudarso No.58, Bandarharjo, Semarang
Telepon
024 3559194
WhatsApp Center
+62 811-2580-192
Email PPID
stamar.semarang@bmkg.go.id

Layanan Publik & Tarif

Informasi jenis layanan PPID beserta ketentuan tarif berdasarkan peraturan yang berlaku.

Layanan 0 Rupiah

Diberikan secara gratis (Rp 0,-) untuk layanan informasi cuaca dasar publik, peringatan dini, penanggulangan bencana, kegiatan keagamaan, serta penelitian mahasiswa.

Layanan Berbayar

Dikenakan tarif untuk permintaan data meteorologi maritim spesifik/historis yang dipergunakan untuk kepentingan operasional komersial swasta, asuransi, dan proyek infrastruktur.

Tarif PNBP

Besaran nominal biaya layanan berbayar diatur secara resmi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang berlaku pada BMKG.