Syarat & Ketentuan 0 Rupiah

Berdasarkan peraturan Kepala BMKG no 8 tahun 2013 maka Kegiatan pengenaan tarif sebesar Rp.0,00 (nol rupiah) terdiri atas

  • 1. Kegiatan yang dilakukan dalam rangka memenuhi kewajiban/komitmen internasional
  • 2. Kegiatan penanggulangan bencana
  • 3. Kegiatan sosial
  • 4. Kegiatan keagamaan
  • 5. Kegiatan pertahanan keamanan
  • 6. Kegiatan pendidikan dan penelitian non komersial
  • 7. Kegiatan pemerintah atau pemerintah daerah atas kerjasama dengan Badan

Persyaratan

  • 1. Untuk kegiatan no 1-5 melampirkan kartu indentitas dan surat pengantar dari instansi
  • 2. Untuk kegiatan no 6 melampirkan persyaratan sebagai berikut:
  •    a. Surat pengantar dari sekolah/kampus ditujukan ke Stasiun Meteorologi Maritim Tanjung Emas Semarang
  •    b. Proposal penelitian
  •    c. Surat pernyataan bermaterai
  •    d. Kartu identitas