×
Zona Integritas
Toggle navigation
Home
Profil
Prakiraan
Warning
Layanan Informasi
Informasi Publik
Zona Integritas
Display AWS Maritim
Display Pasut Realtime
Akuntabilitas
Syarat & Ketentuan 0 Rupiah
Berdasarkan peraturan Kepala BMKG no 8 tahun 2013 maka Kegiatan pengenaan tarif sebesar Rp.0,00 (nol rupiah) terdiri atas
1. Kegiatan yang dilakukan dalam rangka memenuhi kewajiban/komitmen internasional
2. Kegiatan penanggulangan bencana
3. Kegiatan sosial
4. Kegiatan keagamaan
5. Kegiatan pertahanan keamanan
6. Kegiatan pendidikan dan penelitian non komersial
7. Kegiatan pemerintah atau pemerintah daerah atas kerjasama dengan Badan
Persyaratan
1. Untuk kegiatan no 1-5 melampirkan kartu indentitas dan surat pengantar dari instansi
Isi Form Pengajuan
2. Untuk kegiatan no 6 melampirkan persyaratan sebagai berikut:
   a.
Surat pengantar dari sekolah/kampus ditujukan ke Stasiun Meteorologi Maritim Tanjung Emas Semarang
   b. Proposal penelitian
   c. Surat pernyataan bermaterai
   d. Kartu identitas
Isi Form Pengajuan
Data 0 Rupiah 2025
Data Berbayar 2025
Total 2025